Home > Nasional

Kasum TNI: Penertiban Kawasan Hutan Dilakukan Terukur dan Terkoordinasi

Letjen Richard menyampaikan, kepastian hukum dalam penertiban kawasan hutan menjadi prinsip utama.
Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen Richard Taruli Horja Tampubolon. Sumber: Puspen TNI
Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen Richard Taruli Horja Tampubolon. Sumber: Puspen TNI

JAKARTA -- Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen Richard Taruli Horja Tampubolon bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah melaksanakan kunjungan kerja ke lokasi penertiban kawasan hutan di Provinsi Maluku Utara (Malut) dan Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (11/9/2025). Dalam kunjungan tersebut, rombongan meninjau langsung lokasi penertiban kawasan hutan sekaligus melakukan penyegelan serta pemasangan plang di dua perusahaan, yakni PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah, Maluku Utara dan PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sultra.

Letjen Richard menjelaskan, penertiban kawasan hutan tidak dilakukan secara serampangan, melainkan melalui sejumlah tahapan. Mulai pemanggilan pemilik untuk klasifikasi, identifikasi, hingga komunikasi lintas lembaga. "Semua langkah ini kami koordinasikan dengan berbagai pihak, termasuk Dewan Kehutanan Berkelanjutan (DKB), pakar biologi, hingga instansi terkait lainnya. Tujuannya agar setiap proses berjalan sesuai aturan, khususnya terkait perizinan perusahaan," kata Richard dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Richard menyampaikan, kepastian hukum dalam penertiban kawasan hutan menjadi prinsip utama. Apabila perusahaan memiliki perizinan yang lengkap, sambung dia, proses penertiban akan berjalan sesuai koridor hukum. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberlakukan.

"Kami berharap dengan adanya penguasaan lapangan hari ini, terjalin kerja sama yang baik antara Satgas dengan pihak perusahaan, sehingga solusi yang tepat dapat ditemukan," ucap Richard. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan dua perusahaan melakukan pembukaan lahan tambang di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

PT Weda Bay Nickel terbukti membuka lahan seluas 148,25 hektare tanpa izin. Satgas PKH menetapkan area tersebut sebagai objek yang dikuasai negara dan menjatuhkan sanksi denda administratif. Pada 11 September 2025, Satgas PKH resmi mengambil alih lahan tersebut untuk dipulihkan fungsi hutannya.

PT Tonia Mitra Sejahtera juga melakukan pelanggaran serupa dengan luas lahan 172,82 hektare. Lahan tersebut kini ditetapkan sebagai objek yang dikuasai negara, sementara perusahaan dikenakan sanksi denda sesuai aturan yang berlaku.

Langkah penyegelan itu merupakan bagian dari upaya pemerintah dan TNI dalam penegakan hukum dan pemulihan kawasan hutan. Selain itu, memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai peraturan demi keadilan, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

× Image