Bea Cukai dan TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,5 Juta Rokok Ilegal di Batam

BATAM -- Penyelundupan rokok tanpa pita cukai berhasil digagalkan dalam operasi gabungan antara Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV/Batam dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam pada Kamis (15/5/2025). Operasi tersebut menyita sebanyak 3.530.100 batang rokok ilegal di Pelabuhan Punggur, Kota Batam.
Barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai berbagai merek, antara lain Manchester Double Drive, Rave Ice Menthol, HD Classic, dan OFO Bold, ditemukan tanpa pemilik dan rencananya akan dikirim ke Kota Tanjungpinang. Nilai total barang yang disita petugas mencapai Rp 5,3 miliar.
Jika penyelundupan itu lolos maka potensi kerugian negara sekitar Rp 2,67 miliar akibat tidak tertagihnya cukai. Kabid Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam Evi Octavia menjelaskan, sinergi antara TNI AL dan Bea Cukai telah terjalin erat dalam upaya memberantas peredaran barang ilegal di wilayah perairan Batam.
Menanggapi isu yang beredar terkait dugaan keterlibatan kendaraan dinas TNI AL dalam penyelundupan, Evi menepis kabar tersebut. "Truk TNI AL tersebut digunakan untuk mengangkut barang bukti hasil penindakan ke Kantor Bea Cukai. Karena barang ditemukan tanpa pemilik, maka langsung diamankan oleh petugas dan dibawa menggunakan fasilitas TNI AL," jelas Evi di Kota Batam, dikutip Senin (19/5/2025).
Sebelumnya, dilaporkan truk berpelat dinas TNI AL 5025 IV Lantamal IV/Batam memuat 3,5 juta rokok ilegal hingga ditahan petugas Bea dan Cukai. Informasi petugas, truk yang mengangkut rokok tanpa cukai berbagai merek itu coba diseludupkan ke Tanjungpinang menggunakan kapal roro melalui Pelabuhan Punggur.